POSMETRO MEDAN- Misteri kematian Boy Simamora (21), warga Sirandorung, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Dugaan yang selama ini berkembang bahwa korban meninggal dunia akibat diterkam atau dimakan buaya terpatahkan setelah Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menggelar perkara pada Rabu (15/7/2026).
Dalam gelar perkara yang dihadiri penyidik, keluarga korban, kuasa hukum, serta dokter forensik dari RSUD Pandan itu, dipaparkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan penyebab kematian Boy Simamora bukan karena serangan buaya atau binatang buas lainnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, SH., MH., mengatakan ahli forensik menyimpulkan bahwa Boy Simamora meninggal akibat mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru-paru yang dipicu trauma benda tumpul.
"Hasil forensik menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda bahwa korban diterkam ataupun dimakan buaya. Kesimpulan ini menjadi fakta baru yang sangat penting dalam proses penyelidikan," ujar Parlaungan kepada wartawan.
Menurutnya, temuan ini membuka arah baru dalam penanganan perkara. Karena itu, keluarga meminta Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam gelar perkara hingga penyebab kematian korban benar-benar terungkap.
Pihak keluarga juga meminta penyidik memeriksa kembali sejumlah saksi, termasuk 5 rekan korban yang diketahui bersama Boy Simamora sebelum peristiwa terjadi, serta saksi yang pertama kali menemukan jasad korban.
Seluruh keterangan dinilai perlu diuji kembali untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Selain itu, keluarga memperoleh informasi bahwa penyidik berencana kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melengkapi proses penyelidikan dan mencari fakta-fakta baru yang dapat memperkuat pembuktian.
Suasana haru mewarnai usai gelar perkara.