POSMETRO MEDAN, Medan - Perdebatan mengenai batas antara kerugian negara dan kerugian korporasi menjadi salah satu pokok yang mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli Hernold Ferry Makawimbang untuk mengurai batas tipis antara kerugian negara dan kerugian korporasi, isu yang kini menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara yang turut menyeret mantan SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum, Dante Sinaga. Di sisi lain, tim penasihat hukum Kasmin Sidauruk SH menilai keterangan ahli justru membuka ruang untuk menguji kembali konstruksi dakwaan terhadap kliennya.
Di hadapan majelis hakim, ahli menerangkan bahwa kerugian negara merupakan berkurangnya uang, surat berharga, maupun aset negara yang bersifat nyata dan pasti. Ahli juga menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, unsur perbuatan melawan hukum dan mens rea atau niat jahat menjadi bagian penting yang harus dianalisis sebelum suatu kerugian dapat dikaitkan dengan tindak pidana.
Selain itu, ahli menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kerugian korporasi dan kerugian negara. Menurut penjelasannya, kerugian yang timbul dalam aktivitas bisnis BUMN tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara apabila merupakan risiko usaha yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan. Sebaliknya, apabila kerugian lahir akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, maka kerugian tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi setelah melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, yang sejak awal menilai perkara ini harus dilihat secara utuh berdasarkan kronologi kebijakan perusahaan dan periode jabatan masing-masing pejabat.
Kuasa hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, SH, MH, mengatakan pemeriksaan ahli membuka ruang pembahasan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menyoroti adanya piutang PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kepada PT Inalum.
"Di persidangan tadi banyak dibahas mengenai kerugian negara, hasil pemeriksaan BPK, dan perbedaan kerugian negara dengan kerugian korporasi. Itu menjadi bagian yang kami dalami melalui pemeriksaan ahli," kata Kasmin kepada wartawan, Kamis, (16/7/2026).
Menurut Kasmin, hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan pada 2025 menyebut adanya potensi kerugian korporasi terkait piutang yang belum tertagih. Ia menilai hal tersebut berbeda dengan pandangan yang disampaikan ahli mengenai konsep kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
Kasmin mengatakan piutang yang menjadi pokok persoalan berasal dari pengiriman aluminium alloy pada 2020 dengan jatuh tempo pembayaran pada 2021, atau setelah Dante Sinaga tidak lagi menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha.