POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penindakan ini terjadi di kawasan Lorong Kampung Baru, Desa Untemungkur I, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah rumah di samping lapangan badminton, pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Muntheseperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 17 Juli 2026 menjelaskan penangkapan terduga pelaku yang diketahui berinisial HPH (28), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berdomisili di desa setempat.
Penindakan ini dilakukan tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HPH. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,19 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, HPH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SS yang berada di Desa Sitambarat.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun SS belum berhasil ditemukan di kediamannya dan hingga saat ini masih dalam pencarian petugas alias buron.