POSMETRO MEDAN- Kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Karo terus menyita perhatian publik.
Peristiwa tragis yang menyebabkan satu korban meninggal dunia itu kini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, termasuk seorang petugas pos retribusi pendakian Gunung Sibayak.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Polres Karo, sorotan masyarakat turut mengarah kepada PT Pariban Sibayak Jilena, perusahaan yang mengelola sarana dan prasarana wisata alam di kawasan Gunung Sibayak dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Posmetro Medan, PT Pariban Sibayak Jilena dipimpin Ardian Surbakti yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirtanadi.
Perusahaan itu diketahui mengantongi Persetujuan Berusaha Pengusahaan Sarana Wisata Alam (PB-PSWA) untuk pengelolaan kawasan wisata di Tahura Bukit Barisan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Purpur Sage Polres Karo pada Rabu (15/7/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
"Polres Karo telah menetapkan 9 tersangka. Salah satunya petugas pos retribusi pendakian Gunung Sibayak. Terkait perizinan perusahaan, hal tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan," ujar Kapolres.
Untuk memperoleh konfirmasi terkait pengelolaan kawasan wisata tersebut, Posmetro Medan telah menghubungi Kepala UPTD Tahura Bukit Barisan, Faisal Simangunsong, S.P., M.Si., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP., melalui pesan singkat pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.(jpg)