POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 15 Juli 2026, petugas menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan AMD Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan MMR (19) yang diduga sebagai pengedar dan MA (18) sebagai pengguna.
Dari tangan kedua tersangka, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita barang bukti berupa 50 paket ganja siap edar serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MHseperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Pelabuhan Belawan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026 menyampaikan kedua tersangka kini masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas narkoba.***