Punya Sabu 1,53 Gram, Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Pemuda Asal Simalungun di Jalan Lapangan Tembak

P. Silalahi - Senin, 20 Juli 2026 22:53 WIB
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
Terduga AP warga Simalungun yang ditangkap Polres Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN- Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gram di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Terduga pelaku ditangkap di TKP pada Kamis 16 Juli 2026 malam sekira pukul 20.15 WIB.

Terduga pelaku tersebut inisial AP (18) warga Huta Sidorukun I Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MHseperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026 menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Setelah penyelidikan dan pengintaian di TKP, pada Kamis 16 Juli 2026 malam sekira pukul 20.15 Wib personil sat narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap AP di atas sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol dipinggir jalan.

Kemudian dari AP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Surya kecil dari tangan kirinya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru milik tersangka dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri dimana dari balik casing HP terdapat plastik di duga berisikan narkotika jenis sabu dan juga uang tunai Rp50 ribu.

Diinterogasi AP mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan 2 paket sabu total berat bruto 1,53 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki - laki inisial VAD yang berada di daerah Setia Negara (Dalam Lidik).

Selanjutnya Tim Opsnal membawa AP beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini AP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," jelas AKP Irwanta.***

Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan

Peristiwa

Polres Karo Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Situnggaling

Peristiwa

Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun

Peristiwa

34 Mahasiswa UINSU Beri Dampak Nyata bagi Warga Lewat KKN di Huta III Dolok Simalungun

Peristiwa

Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 3 Tewas, Nih Identitasnya

Peristiwa

Tergiur Untung Cepek per Gram, Ngecer Sabu di Rumah, Terciduk