POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Seorang pria berinisial H (38), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es, ditangkap petugas melalui undercover buy. Selasa (14/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka H yang merupakan warga Dusun II Desa Jambur Pulau tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 22 Juli 2026--menerangkan, menindaklanjuti informasi dari warga, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah memetakan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan undercover buy.
"Tiba di lokasi, tersangka H menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu. Petugas di lokasi langsung sigap mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Kasatres Narkoba.
Sabu Jadi Barang Bukti
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa: