POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang sopir angkot (angkutan umum) berinisial EG (32) usai melakukan pencabulan kepada seorang pelajar sebut saja Bunga (13).
Aksi ini dilakukan di sebuah penginapan di Desa Berampu Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan itu.
Bahkan diketahui aksi itu sudah dilakoni tersangka sebanyak 4 kali. Duh!
"Tersangka terbukti melakukan pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur di sebuah penginapan, " ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Kejadian itu, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026.-- dimulai pada 17 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB dan berlangsung di tanggal 30 Mei sebanyak 2 kali, dan terakhir di tanggal 31 Mei 2026.
Kejadian itu akhirnya diketahui ibu kandung korban, dan langsung melapor ke Polres Dairi pada 12 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka.
"Setelah alat bukti cukup kuat untuk ditetapkan sebagai peristiwa pidana, maka yang bersangkutan langsung kami amankan beserta mobil angkutan umumnya karena mobil tersebut juga menjadi lokasi pencabulan dilakukan, " tegasnya.
Atas perbuatannya, EG dikenakan pasal 415 huruf b dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana Jo Undang - undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***