POSMETRO MEDAN, Medan – Personel Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria mengaku wartawan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Keduanya diketahui berinisial IH dan JR.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Letda Sujono, Kota Medan.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas piket di Mapolsek Medan Tembung membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pria tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku untuk mendalami motif serta peran masing-masing dalam perkara dugaan pemerasan ini," ujar petugas.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, kedua oknum berinisial I (55) dan JB (60), diduga meminta sejumlah uang kepada korban diduga dengan modus mengancam akan menyebarkan berita yang tidak benar terkait pekerjaan yang dijalani korban.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung segera bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua orang beserta barang bukti di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan.,SH.,MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kriminal, termasuk pemerasan yang dilakukan dengan cara mengatasnamakan profesi tertentu.
"Setiap orang yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Profesi tidak boleh dijadikan tameng untuk merugikan orang lain," tegasnya.