POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Dicky Alam Saleh Siregar alias Dedek (30).
Pelaku diamankan dari Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/7/2026).
Penangkapan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir, S.H ini berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 5,88 gram sabu, cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung zat terlarangEtomidate, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026.--tersangka mengakui sabu itu merupakan miliknya yang akan diedarkan (red, dijual) kembali.
Polisi juga mengungkap sabu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Kadeng, sedangkan cairan vape ilegal berasal dari seseorang berinisial Kiki.
Kedua pemasok kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu bersama Kasat Narkoba menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan zat berbahaya yang dikemas dalam bentuk cairan vape.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***