POSMETRO MEDAN- Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupannarkoba jenis sabu-sabu, yang dikirim lewat laut menggunakan perahu kayu.
Dua orang kurir dan satu orang pengendali ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10 Kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Warta Labura yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026.-- mengatakan, dua orang berperan sebagai kurir yakni RIG (23), warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan GS (23), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Sementara pengendali berinisial JM (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Bersamaan dengan JM turut diamankan inisial HP (44).
"Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli kemarin, di 2 lokasi terpisah, di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, setelah mendapat informasi adanya pengiriman narkoba," kata Andy Arisandi.
Dijelaskan, sehari sebelum penangkapan, personel sudah menyisir perairan menggunakan perahu kayu.
Kemudian pada Sabtu 18 Juli, sekira pukul 10:00 WIB, kembali dengan menggunakan perahu kayu bermesin menyisir perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir.
Di sini, kata dia, petugas mengamankan dua tersangka RIG dan GS berada di perahu kayu.
Kemudian Polisi memeriksa keduanya dan mereka mengaku menyembunyikan narkoba di bagian depan perahu.
Begitu dibuka, ternyata benar ada narkoba di dalam tas hitam.