POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 4 hari, sejak tangga 18 hingga 21 Juli 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 3 pria berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45).
Para tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Binjai Barat, Binjai Timur, serta Desa Tandem Hilir-II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram, 1 unit timbangan elektrik, pipet modifikasi, plastik klip transparan, serta 1 bungkus ganja kering seberat 100 gram.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum, dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026--menyebut pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika tanpa kompromi serta mengajak masyarakat memberikan informasi melalui layanan kepolisian Call Center 110 demi menjaga Kota Binjai dari bahaya narkoba.***