POSMETRO MEDAN- Polsek Kolang memberi fasilitas mediasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (22/7/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, S.H., bersama jajaran personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.
Mediasi mempertemukan pihak korban, LMH (52), dengan terduga pelaku pencurian, DSS (25).
Peristiwa pencurian itu sebelumnya terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Pelaku--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- sempat diamankan warga pada Rabu (22/7/2026) dini hari usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban.
Barang bukti ini antara lain berupa satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta peralatan perbengkelan.
Berdasarkan hasil musyawarah yang disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Korban secara resmi memaafkan pelaku dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal ke kepolisian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi tertanggal 22 Juli 2026.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.***