POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai-- Polisi telah menetapkan pria berinisial D (37), suami dari guru ASN di Tanjungbalai, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial ARM (12). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 5 orang saksi.
"Lima orang saksi sudah diperiksa (sebelum ditetapkan tersangka)," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, Jumat (24/7/2026).
Ruslan mengatakan, lima saksi yang diperiksa terdiri atas istri tersangka yang merupakan seorang guru ASN, satu saksi dari pihak terlapor, dua saksi dari pihak pelapor, serta seorang saksi ahli.
"Istrinya diperiksa sebagai saksi, satu orang saksi dari terlapor, dua orang saksi pelapor, dan satu orang saksi ahli," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, penyidik kemudian menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Ruslan menjelaskan, kasus dugaan pencabulan anak (korban) itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B132/V/2026. Pelapor adalah Yuni Audra merupakan Ibu angkat korban yang sudah yatim-piatu.
Waktu kejadian (dugaan pencabulan) terjadi pada Senin 4 Mei 2026, dan tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dengan terlapor seorang laki-laki bernisial ARM (12).
Ruslan menjelaskan, kronologi singkat kejadian pada 14 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, diduga terjadi tindak pidana pencabulan oleh terlapor A dengan cara membujuk korban dengan HP untuk dimainkan korban.