POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang petani asal Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berinisial M (48), atas dugaan menanam 83 batang ganja di kawasan perkebunan sawit, di Gampong Krueng Lingka, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal--seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 26 Juli 2026 --mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya ladang ganja di kawasan perkebunan sawit.
"Setelah penyelidikan secara intensif dan memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap (terduga) pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 sentimeter hingga 180 sentimeter dengan berat keseluruhan mencapai 10.750 gram bruto. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh tanaman tersebut diakui milik tersangka.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa bersama tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***