POSMETRO MEDAN- Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DS alias Dika Saragih yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku dibekuk polisi pada Rabu (22/7/2026). Menurut polisi, saat hendak diamankan, terduga pelaku diduga berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.
Seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Berita sumatera utara yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026,kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian di rumahnya di Jalan Sidomulyo, Dusun V, Desa Tembung, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Saat bangun pagi, korban mendapati sepeda motor Yamaha NMax, sebuah telepon seluler, serta uang tunai Rp14,5 juta telah hilang.
Korban kemudian menemukan jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Total kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan diduga masuk melalui bagian belakang rumah, mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang berharga lainnya.
Polisi juga menyebut sepeda motor hasil dugaan pencurian telah dijual kepada seseorang seharga Rp7 juta, sedangkan telepon seluler dijual ke sebuah konter dengan harga Rp240 ribu.
Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan itu diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak tahun 2025.