POSMETRO MEDAN
- Trik maupun taktik penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu rupanya membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap saat hendak transaksi di Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026 --dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim setelah melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran.
Saat tersangka hendak menyerahkan sabu ke pembeli yang ternyata merupakan petugas, polisi langsung bergerak cepat mengamankannya.
Tersangka diketahui bernama Robiyansah Ritonga alias Robi (27), warga Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 3,26 gram dan 0,17 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, empat alat hisap (bong), serta satu kotak rokok merek Xena.
Dalam pemeriksaan awal, Robi mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkap barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Anto yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan polisi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***