POSMETRO MEDAN
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan seorang warga Kota Sabang menderita kerugian hingga kurang lebih Rp481 juta.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.Dua dari para tersangka merupakan orang dewasa. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Duh!
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sabang, Senin (27/7/2026) sore.
Kapolres,AKBP Ahmad Faisal Pasaribu --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 -- menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (38), AW (34), dan AJ yang masih berusia 15 tahun 11 bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BS diduga menjadi pelaku utama. Sedangkan AW dan AJ diduga ikut membantu dalam menjalankan aksi pencurian itu.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban berinisial NH (57), warga Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat kejadian, korban tidak menyadari rumahnya telah dimasuki pelaku.
Aksi pencurian baru diketahui beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban memeriksa isi rumah.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai Rp85 juta, serta berbagai perhiasan emas yang disimpan di dalam sebuah tas.