POSMETRO MEDAN,Medan – Praktik tak wajar diduga terjadi di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan. Seorang warga di Jalan Karya Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas mengaku diminta uang jaminan sebesar Rp500 ribu oleh pihak rumah sakit, meskipun ia merupakan pasien yang dijamin oleh Jasa Raharja.
Insiden bermula ketika korban kecelakaan dilarikan ke RS Mitra Sejati pada malam hari, sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak keluarga sempat memohon waktu 2x24 jam untuk melengkapi dokumen laporan kepolisian, lantaran kejadian terjadi di luar jam operasional.
Namun, pihak rumah sakit disebut tetap meminta uang jaminan Rp500 ribu dengan dalih bahwa sejak Juni 2025, seluruh pasien Jasa Raharja diwajibkan memberikan uang jaminan terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, awak media menyambangi pihak RS Mitra Sejati untuk konfirmasi. Humas RS Mitra Sejati, Ekalisin saat ditemui wartawan, mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi. "Kami masih mempelajari kasus ini, belum bisa memutuskan atau memberikan pernyataan lebih lanjut terkait adanya permintaan jaminan kepada pasien Jasa Raharja," ujarnya singkat.
Sementara itu, di tempat terpisah, pihak Jasa Raharja Sumut saat dimintai tanggapannya oleh wartawan Posmetro Medan memberikan respons tegas. Diterima langsung oleh Andi Azis, ia menyatakan bahwa permintaan uang jaminan kepada pasien Jasa Raharja oleh pihak rumah sakit merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Jasa Raharja tidak membenarkan praktik-praktik seperti ini. Semua korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja seharusnya langsung mendapatkan layanan tanpa dimintai uang jaminan. Kami akan segera menindaklanjuti aduan ini ke pihak rumah sakit," ujar Andi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen rumah sakit terhadap pelayanan publik dan kepatuhan terhadap mekanisme perlindungan sosial korban kecelakaan yang telah ditetapkan negara.
(Rez)