POSMETRO MEDAN- Polres Simalungun lewat Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 3 orang tersangka.
Penindakan ini berlangsung secara bertahap dan beruntun pada Selasa hingga Rabu, 21–22 Juli 2026.
Bermula dari informasi nasyarakat yang diterima personil Tim SatRes Narkoba pada Selasa (21/07/2026) sekira pukul 10.00 WIB, mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Wisnu Pandapotan Nainggolan, lk, umur 33 tahun, pekerjaan karyawan swasta, warga setempat, saat ia sedang mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan barang terlarang tersebut.
Saat digeledah, --seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026-- ditemukan 4 paket sabu di badan pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Tim kembali menuju kediamannya dan menemukan barang bukti lainnya. Wisnu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri dan diperoleh dari seseorang bernama Medi lewat perantara Maya Hartika.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim melakukan pengembangan ke lokasi Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa malam pukul 21.00 WIB dan mengamankan Maya Hartika, pr, 45 tahun, wiraswasta, alamat Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh Medi untuk diserahkan kepada Wisnu.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line
259