POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakoni seorang pria lanjut usia berkedok pengobatan tradisional.
Pelaku diduga memperdaya korbannya dengan dalih ritual "nikah batin" sebagai syarat penyembuhan penyakit.
Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar Daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026, sebenarnya kasus ini berawal pada Sabtu (11/12/2021) silam, ketika korban mendatangi pelaku untuk mengobati penyakit gatal-gatal yang dideritanya.
Saat itu, pelaku meminta korban menyiapkan segelas air yang dicampur garam.
Setelah membacakan mantra melalui telepon genggamnya, korban diminta meminum air itu sebagai bagian dari proses pengobatan.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.
Dia mengklaim penyakit yang diderita korban sangat berat dan tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa.
Pelaku lalu meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara untuk sembuh adalah menjalani ritual yang disebutnya sebagai "nikah batin", yang kemudian dijadikan alasan untuk melakukan hubungan suami istri.