POSMETRO MEDAN, Medan- Persidangan dugaan tindak pidana penyelundupan orang dengan terdakwa Rasiah Sukanthan kembali bergulir di pengadilan pada Rabu, (29/7), dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Dua saksi memberikan keterangan yang dinilai menguatkan dalil pembelaan bahwa Rasiah Sukanthan bukan pelaku utama, melainkan turut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Rasiah Sukanthan Albert Paindoan, S.H didampingi Jiwika Sonia, S.H menegaskan hingga pemeriksaan saksi sejauh ini belum ada satu pun keterangan yang secara langsung membuktikan kliennya merekrut atau berhubungan dengan para korban sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Faktanya, dari lima orang korban yang dihadirkan dalam JPU, tidak ada satu pun yang mengenal ataupun pernah berkomunikasi dengan klien kami. Tiga orang direkrut oleh seseorang bernama Tilipan dan dua lainnya oleh Kamal. Ini menunjukkan posisi klien kami tidak bersalah berbeda dengan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan," ujar Albert kepada wartawan usai persidangan
Kasus ini bermula dari dugaan penyelundupan sejumlah warga negara asing menuju Prancis melalui jalur laut. Dalam perkara tersebut, Rasiah Sukanthan didakwa ikut membantu jaringan penyelundupan. Namun, pihak Penasihat Hukum sejak awal membantah tuduhan itu dan menyatakan kliennya hanya diminta membantu mencarikan rekening oleh seseorang bernama terdakwa Kamal tanpa mengetahui rekening tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan dana keberangkatan para korban.
Menurut Albert, seluruh aliran dana yang dipersoalkan penyidik nantinya akan dibuka secara rinci di persidangan.
"Kami akan buktikan uang yang masuk ke rekening itu kemudian diteruskan kepada Kamal. Klien kami tidak menikmati hasil kejahatan tersebut dan tidak mengetahui uang itu dipakai untuk biaya keberangkatan ke Prancis," katanya.
Dua Saksi Meringankan
Saksi pertama, seorang petugas keamanan Hotel Pelangi yang mengenal Rasiah Sukanthan mengaku berada di lokasi ketika petugas imigrasi melakukan penindakan sekitar Oktober hingga November 2025.
Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan petugas imigrasi datang dua kali ke hotel tempat keluarga Rasiah tinggal sebagai pengungsi.
Ia menyebut petugas melakukan penggeledahan seluruh ruangan, menemukan sejumlah uang yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di area tempat ibadah keluarga tersebut, kemudian membawa uang itu tanpa adanya Penetapan Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Saksi juga melihat istri Rasiah menangis ketika penyitaan berlangsung.
Menurut keterangannya, keluarga Rasiah selama ini memperoleh bantuan hidup sebagai pengungsi berupa uang makan setiap bulan perorang Rp. 1.750.000,- dan tunjangan anak Rp. 800.000,- dengan total yang diterima melalui rekening adalah Rp. 4.300.000,- / bulan sementara kebutuhan tempat tinggal, listrik, dan air ditanggung dalam program bantuan.
Sementara itu, saksi kedua yang mengenal istri Rasiah melalui kegiatan ibadah di kuil mengatakan, istri terdakwa beberapa kali mengeluhkan suaminya ditangkap dan uang keluarga mereka ikut diambil saat penggeledahan.
Saksi mengetahui keluarga tersebut memang menerima bantuan hidup dari organisasi internasional IOM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Persoalkan Penyitaan Uang
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti penyitaan uang tunai sekitar Rp32,95 juta serta 100 dolar Amerika Serikat yang menurut mereka berasal dari bantuan hidup bagi keluarga pengungsi, bukan hasil tindak pidana.
Albert menjelaskan, keluarga Rasiah memperoleh bantuan bulanan berupa uang makan dari IOM dengan total Rp. 4.300.000,- /bulan untuk kebutuhan hidup sebagai pengungsi, meliputi tunjangan bagi orang dewasa dan anak, sementara biaya akomodasi ditanggung melalui program kemanusiaan.
"Kalau benar uang itu dianggap hasil tindak pidana, mengapa saat itu sebagian uang justru dikembalikan untuk kebutuhan makan dan sekolah anak? Itu yang menjadi pertanyaan kami," ujarnya.
Pihak Penasihat Hukum juga menyatakan akan menguji dasar hukum penyitaan uang tersebut dalam persidangan berikutnya.
Sisi Kemanusiaan
Bagi Albert, perkara ini bukan hanya soal pembuktian pidana, tetapi juga menyangkut nasib sebuah keluarga pengungsi yang telah bertahun-tahun hidup di Indonesia.
Ia mengatakan Rasiah beserta istri dan anak-anaknya telah tinggal di Medan sekitar 16 tahun sebagai pengungsi dan selama ini bergantung pada bantuan kemanusiaan karena tidak diperbolehkan bekerja.
Menurutnya, apabila Rasiah akhirnya dinyatakan bersalah, keluarga tersebut berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan hidup yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari.
"Yang kami khawatirkan bukan hanya putusan pidananya. Ada istri dan anak-anak yang masa depannya ikut dipertaruhkan. Mereka tidak bisa bekerja dan tidak bisa kembali ke negara asal Sri Langka dan hidup mereka sepenuhnya bergantung pada bantuan kemanusiaan. Ini sisi kemanusiaan yang juga patut menjadi perhatian," kata Albert.
Karena itu, ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta secara cermat sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami meminta majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, berdasarkan fakta persidangan. Jangan sampai seseorang yang tidak memiliki niat melakukan tindak pidana justru menanggung akibat yang menghancurkan masa depan keluarganya," tutupnya.(erni)