POSMETRO MEDAN,Langkat — Aktivitas konvoi menggunakan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan oleh sejumlah
pelajar di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian masyarakat, setelah direkam oleh seorang warga dan beredar di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 14:45 WIB dan memicu berbagai tanggapan karena berlangsung di ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Berdasarkan keterangan perekam, rombongan pelajar pertama kali terlihat di Jalan Proklamasi, tepat di depan Alun-Alun Stabat. Rombongan datang dari arah Simpang Maut menuju Alun-Alun Stabat, kemudian berputar arah kembali menuju kawasan Stabat Kota.
Perekam mulai merekam iring-iringan kendaraan tersebut saat berada di depan kawasan Stabat City. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Simpang Pasar Kaget Stabat sebelum kembali berputar arah menuju Simpang Maut. Selama perjalanan, rombongan disebut melintasi sejumlah ruas jalan utama yang dipadati aktivitas masyarakat.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena setiap aktivitas di jalan umum harus mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Konvoi kendaraan yang dilakukan tanpa pengaturan yang memadai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa keselamatan merupakan prinsip utama dalam berlalu lintas.
Pasal 105 menegaskan bahwa lalu lintas diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, Pasal 134 mengatur jenis kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan. Pada huruf g disebutkan bahwa konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu hanya memperoleh hak utama berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 135 menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan yang memperoleh hak utama dilakukan oleh petugas Kepolisian. Dengan demikian, konvoi di jalan umum tidak dapat dilakukan secara bebas dengan mengesampingkan hak pengguna jalan lainnya.