Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika

Di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren
P. Silalahi - Sabtu, 01 Agustus 2026 15:15 WIB
facebook @kabar daerah 66
Rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika digerebek Polres Gayo Lues.

POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kamis (30/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SP (21).

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram, ganja 2,80 gram, dua alat hisap (bong), lima pipet, mancis, plastik pembungkus, serta satu unit ponsel POCO M3.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K. lewat Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Polisi, kata Kapolres --seperti disarikan dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 1 Agustus 2026 -- sudah mengantongi identitas pemasok narkotika dan kini masih melakukan pengejaran serta pengembangan untuk membongkar jaringan peredarannya.

"Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Kami akan terus memburu para pengedar hingga ke akar jaringannya," tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui Satresnarkoba Polres Gayo Lues atau Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***

Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait