POSMETRO MEDAN- Seorang bayi berusia 3 bulan di Sidoarjo terpaksa harus ikut mendekam di penjara bersama ibunya. Ini karena ibunya menjadi terpidana kasus narkoba dan harus menjalani masa hukuman di rumah tahanan (rutan).
Video penyerahan narapidana perempuan dengan membawa bayinya itu sempat didokumentasikan pihak Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya yang berada di Porong Sidoarjo.
Narapidana itu diketahui berinisial VPW (19), dia tampak menggendong bayinya saat melakukan proses administrasi masuk ke Rutan Perempuan. la diketahui terseret kasus peredaran sabu-sabu dengan masa hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Widiyawati, membenarkan adanya warga binaan yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Menurut Widiyawati, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 3 Agustus 2026-- narapidana itu diserahkan ke rutan pada Kamis (30/7/2026).
Sesuai prosedur, ibu dan bayinya kemudian ditempatkan di ruang khusus bagi kelompok rentan.
Namun, setelah menjalani perawatan dan pendampingan selama dua hari, bayi tersebut akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.
"Anaknya sudah dibawa pulang oleh keluarganya. Kami mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak sehingga lebih baik dirawat oleh keluarga," ujarnya.
Widiyawati menambahkan, di rutannya tercatat saat ini ada terdapat dua warga binaan lagi yang menjalani masa hukuman bersama anak balita mereka di dalam rutan.
Salah satunya merupakan balita berusia sekitar satu tahun yang lahir saat ibunya menjalani masa pidana di dalam rutan. Sementara satu balita lainnya masih berusia sekitar dua bulan.