POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, (3/8/2026).
Sejumlah keterangan yang muncul di ruang sidang memperlihatkan perbedaan versi antara terdakwa, saksi, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara majelis hakim terus menggali proses pengadaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli dari JPU. Tim penuntut umum yang terdiri dari Bosna Kasubsi Penuntutan, Esra Mailany Sinaga, Ridha Maya Sari Nasution, David Simamora, dan tim lainnya mendalami proses pengadaan, mulai dari penggunaan akun e-Katalog, penandatanganan dokumen, hingga mekanisme perencanaan proyek.
Dalam persidangan, JPU menanyakan alasan Dr. H. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
"Perintah," jawab Saiful Abdi singkat di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu kemudian didalami penasihat hukum. Saat ditanya siapa yang membuat akun Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Saifl mengaku tidak pernah menerima notifikasi pada telepon selulernya setiap kali akun e-Katalog digunakan.
Persidangan semakin menarik ketika majelis hakim menanyakan alasan survei pengadaan Smartboard dilakukan sebelum anggaran tersedia.
"Mengapa terdakwa melakukan survei Smartboard padahal anggarannya belum ada?" tanya hakim.