POSMETRO MEDAN- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika antarwilayah dengan menangkap dua pria.
Terduga pelaku diamankan dari sebuah warung makan di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Operasi yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Panai Hulu.
Dalam penangkapan itu, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 4 Agustus 2026-- petugas mengamankan M. Amirul Alif Samosir (19) dan Arya Sitorus (20).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 94,41 gram bruto sabu yang dibungkus lakban kuning.
Selain itu, turut disita satu unit ponsel Android Realme, satu unit sepeda motor hitam tanpa pelat nomor, serta lakban bekas pembungkus narkotika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang diduga berada di Tanjung Balai dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang melintas di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga menangkap pemasok utama dan memutus seluruh jaringan peredaran narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.***