POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menuntaskan kasus pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan kedua terlapor sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut terjadi dalam mediasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan kedua belah pihak, Senin (3/8/2026).
Seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., yang menyatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah dilakukan mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai, sehingga korban mencabut laporannya dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Kasat Reskrim-- sebagaimana dilansir dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tebing Tinggi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut polisi, kasus ini bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi.
Korban, Gilang (23) yang merupakan anggota Polri menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi perselisihan dengan seorang juru parkir berinisial A (36), yang turut dibantu rekannya MF.
Dalam peristiwa itu, terlapor A menganiaya korban.
Tidak lama kemudian, MF turut melakukan pemukulan sehingga korban menderita luka- luka.