POSMETRO MEDAN- Bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Call Center 110, Personil Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon Polres Simalungun melaksanakan pengecekan dan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan liar di wilayah hukumnya.
Kegiatan berlangsung Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Tigaraja Pekan Pasar, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Laporan Pengaduan yang diterima Call Center 110 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara mengenai adanya dugaan pungli (pungutan liar) terhadap sopir maupun pengusaha bongkar muat barang yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon IPDA Shcalomo Sibuea, S.H. beserta AIPDA Adi Saputra Sinaga, personil melaksanakan langkah penyelidikan dengan meneliti kuitansi yang diterima pelapor serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, yaitu Agustinus Sinaga selaku Ketua SPTI-SPSI setempat.
Hasil klarifikasi menunjukkan Agustinus Sinaga membenarkan telah memungut sebagaimana tertulis pada kwitansi.
Ia menjelaskan organisasi SPTI-SPSI di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon bergerak di bidang pelayanan bongkar muat barang dari kendaraan bermuatan.
Meski begitu, dia menyatakan belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai atau nominal pembayaran dengan pihak sopir, dan pembayaran tidak diwajibkan apabila belum tercapai kesepakatan mengenai jasa bongkar muat tersebut.