POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang warga asal Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksi ini diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp124 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," kata Ahzan Rabu, 5 Agustus 2026seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar Daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan ID, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara korban berinisial RR merupakan warga Kalimantan Timur yang berdomisili di Kecamatan Blang Mangat.
Ahzan menerangkan, kasus ini berawal dari kerja sama usaha yang didanai korban dengan nilai Rp124 juta.
Kerja sama itu diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga memicu perselisihan antara kedua belah pihak.