POSMETRO MEDAN- Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan yang karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motorHonda Vario 125 milik warga Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diamankan pada Selasa (4/8/2026) sore di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (5/8), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan.
Bermodalkan informasi itu, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapansepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026, kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang. Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.