Gelapkan Uang Rp135.539.348 Sales PT. ADL Diadili di PN Medan

Evi Tanjung - Kamis, 06 Agustus 2026 15:04 WIB
ist
Suasana sidang di PN Medan yang mengadili seorang sales yang gelapkan uang perusahaan.

POSMETRO MEDAN, Medan - Terdakwa Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat sejumlah order fiktif dan tidak menyetorkan hasil pembayaran pelanggan hingga mengakibatkan PT Adam Dani Lestari mengalami kerugian sebesar Rp135.539.348.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika, dijelaskan bahwa Sabar bekerja sebagai sales di PT Adam Dani Lestari yang merupakan perusahaan distributor penyedia bahan baku makanan dan minuman yang beralamat di Jalan Pukat Banting I Nomor 110, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

"Sebagai sales, terdakwa bertugas mengunjungi toko, menawarkan produk, menerima pesanan, serta melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan. Selanjutnya, uang hasil tagihan wajib disetorkan kepada kasir perusahaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2026).

Namun, jaksa mengungkapkan bahwa sejak Maret hingga April 2026, terdakwa diduga membuat sejumlah order pembelian fiktif atas nama beberapa pelanggan, di antaranya Toko Avenue, Toko Dapur Selera Nusantara, Toko Halona Food, PT Surya Parna Food Delicious, dan Toko Rafka Store II dengan nilai faktur yang bervariasi.

"Order fiktif tersebut kemudian diproses oleh bagian administrasi hingga gudang mengeluarkan barang untuk dikirim ke toko-toko yang tercantum dalam faktur. Setelah barang tiba, terdakwa diduga mengambil kembali barang tersebut dan menjualnya ke toko lain untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga didakwa menerima pembayaran dari Toko Mr. Dimsum sebesar Rp11.378.027 dan Toko Rafka Store sebesar Rp3.293.718. Namun, uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir PT Adam Dani Lestari.

Perbuatan itu terungkap setelah auditor internal perusahaan, Ahmad Rosadi, melakukan audit pada 28 April 2026 dengan mendatangi langsung sejumlah toko yang tercantum dalam faktur penjualan.

"Hasil audit menunjukkan bahwa Toko Avenue, Toko Dapur Selera Nusantara, Toko Halona Food, PT Surya Parna Food Delicious, dan Toko Rafka Store II tidak pernah melakukan pemesanan barang sebagaimana tercantum dalam bon faktur yang dibuat terdakwa," demikian isi dakwaan.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, audit juga menemukan bahwa Toko Mr. Dimsum dan Toko Rafka Store telah melakukan pembayaran kepada terdakwa, namun dana tersebut tidak pernah diterima perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, PT Adam Dani Lestari disebut mengalami kerugian sebesar Rp135.539.348.

"Atas perbuatannya, Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas jaksa. (hpn)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pembunuh Guru Zumba Divonis 150 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Dihukum 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan