POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AM (25), warga Kelurahan Tambangan diamankan petugas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026-- petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,56 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, SH, menyampaikan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.***