POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar S.Sos., M.H., CPM mengatakan kedua terduga yang ditangkap tersebut yaitu ZI (42) alias JOL LEGO warga Kota Juang dan MSL (38) alias BAYEK.
Kata AKP Dedy Miswar,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 8 Agustus 2026-- kedua tersangka sering melakukan pencurian kabel kawat penerangan jalan milik Pemkab Bireuen, kabel tower, dan beberapa kabel optik milik PT. Centratama Menara Indonesia.
"Tanggal 2 April 2026 lalu mereka melakukan pencurian terhadap kabel yang diperuntukkan sebagai penerangan jalan Medan-B.Aceh milik Pemerintah Daerah Kab. Bireuen yang bertempat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Bireuen," kata AKP Dedy Miswar, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian berupa seng atap bangunan dan rangka atap baja milik Pemerintah Daerah Kab. Bireuen yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 bertempat di Desa Geulanggang Teungoh, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
"Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan," ucap AKP Dedy Miswar seraya menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit becak motor Honda Supra X, seng atap bangunan, dan rangka atap baja.***