POSMETRO MEDAN- Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengumumkan pada Jumat (7/8/2026) bahwa dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) telah ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Keduanya ditangkap terkait unggahan dan komentar di platform Threads yang memuat konten tentang pidato Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran — konten yang oleh penyidik dinilai mengandung unsur hasutan dan provokasi. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan diterima pada 4 Agustus 2026.
AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut. AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif di utas yang sama. Keduanya dijerat pasal berlapis dari UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Begitu berita penangkapan ini beredar, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam bereaksi cepat. Ia tidak mempersoalkan hak polisi untuk bertindak, tapi mengingatkan satu hal yang tidak boleh diabaikan: ada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menarik garis tegas antara dunia digital dan dunia nyata.
"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam, Jumat (7/8/2026)--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Desas Desus Cerdas yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 9 Agustus 2026.
Putusan MK yang dimaksud Anam menafsirkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa "kerusuhan" yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat nyata — bukan keributan atau kegaduhan yang terjadi di ruang digital.
Dalam bahasa Anam sendiri: "Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata." Konsekuensinya, konten yang menimbulkan gaduh di media sosial tidak serta-merta memenuhi unsur pidana yang mensyaratkan terjadinya kerusuhan fisik.
Anam menegaskan, putusan MK ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat masyarakat yang dilindungi konstitusi.
Ini bukan berarti semua konten di dunia maya bebas dari hukum — tapi standar pemidanaannya harus tepat dan tidak bisa disamakan dengan tindakan provokatif yang menimbulkan kerusuhan fisik di jalanan.