POSMETRO MEDAN- Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIS yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Dahlan Panjaitan (22) hingga meninggal dunia.
Tersangka ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang sempat viral di media sosial.
Sekadar diketahui peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Korban Dahlan Panjaitan ditemukan dalam kondisi babak belur, hanya mengenakan celana dalam, dan sempat dievakuasi ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga dikeroyok sejumlah warga setelah dituduh mencuri.
Satreskrim Polres Asahan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2026) seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 10 Agustus 2026 membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga terlibat kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri hingga korbannya meninggal dunia.***