Tim Cobra Polres Karo Ciduk Terduga Pelaku yang Gondol Tas Berisi Duit Rp13 Juta Milik Penumpang PAS

P. Silalahi - Senin, 10 Agustus 2026 17:45 WIB
facebook @kabar daerah 66
Terduga pelaku yang diciduk Tim Cobra Polres Karo .

POSMETRO MEDAN- Aksi pencurian tas milik seorang penumpang mobil PAS yang terjadi di kawasan Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe, berujung cepat di tangan polisi. Kurang dari sehari setelah kejadian, Tim Cobra Unit Pidum Satreskrim Polres Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai Rp13 juta.

Tersangka berinisial I.S.N. alias B, warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Mariam Ginting, Gang Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi keberadaan tersangka.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hizkia Siagian--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 10 Agustus 2026.

Korban dalam kasus ini adalah K.S. (63), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Aceh Tenggara. Peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di depan Rumah Makan lyo, Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe.

Saat itu korban meletakkan sebuah tas berwarna hijau bertuliskan FOSSIL di samping sopir mobil PAS yang ditumpanginya. Tas tersebut berisi pakaian dan uang tunai sebesar Rp13.000.000.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah tas hijau bertuliskan FOSSIL yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Karo untuk melengkapi proses penyidikan dan pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.***

Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Brimob Sumut dan Instansi Terkait Gelar Razia Gabungan

Peristiwa

Oalah...HP Orang Sakit pun Dirampok, Begini Nih Jadinya

Peristiwa

Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi, Dokkes Polres Karo Periksa MBG

Peristiwa

Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan

Peristiwa

Wadan Pasmar 1 Hadiri Penutupan Open Turnamen Dragon Boat Panglima TNI Cup 2026

Peristiwa

TNI AL Turunkan Pasukan Penyelam Kopaska Cari dan Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8