POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan.
Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah.
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur.
Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang.
Selain ponsel,--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 10 Agustus 2026-- korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram—terdiri atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
"Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian itu.
Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual ke seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan.