POSMETRO MEDAN- Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam sebuah penggerebekan kasus narkotika.
Lokasi yang digerebek berada di Jalan Wonogiri, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Ketiganya masing-masing berinisial Y (45) yang diduga sebagai pengedar, serta YS (39) dan R (35) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua plastik besar dan empat plastik sedang berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet yang telah diruncingkan, satu timbangan elektrik, tisu, dompet merah, serta uang tunai Rp120 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi.
Saat petugas datang, Y sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti, namun berhasil dikejar dan diamankan.
Dua orang lainnya, YS dan R, turut diamankan di lokasi.
AKP A.R. Riza selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menyebut ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas narkotika.