POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MA alias As (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 12 Agustus 2026 -- petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram yang dibungkus tisu dan dilapisi selotip cokelat.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp78 ribu, serta sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Kepada petugas, MA mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial WZ dengan harga Rp28 juta untuk kemudian dijual kembali seharga Rp30 juta.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
MA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah SH mengakui hingga kinipihaknya juga masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu dimaksud.***