POSMETRO MEDAN- Sat Narkoba Polres Binjai dalam Under Cover (penyamaran) berhasil mengamankan seorang cewek berinisial FA (23) di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara,Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Inisial FA ditangkap setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod / Pod Getar dengan berat brutto 20,20 gram.
Dari FA juga turut diamankan 1 unit telepon seluler (ponsel).
Kemudian dilakukan pengembangan, selanjutnya polisi mengarah kepada pria inisial RFS (23).
Petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wib
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda menegaskan Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai (Oji)