POSMETRO MEDAN– Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Kamis (23/7), tim gabungan berhasil mengamankan 30 kilogram narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung melalui Kapal Patroli BC 15031, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi yang telah terjalin secara berkelanjutan antara Bea Cukai dan Polri dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari pertukaran informasi dan pelaksanaan operasi gabungan secara berkelanjutan antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil analisis bersama, tim melakukan patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Pada Kamis (23/7) sekitar pukul 04.50 WIB, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang diduga berasal dari Malaysia dengan tiga orang di dalamnya.
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung plastik putih yang masing-masing berisi 15 bungkus kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning yang diduga berisi methamphetamine.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 30 bungkus dengan berat sekitar 30.000 gram atau 30 kilogram.
"Saat proses penghentian berlangsung, dua orang yang berada di atas sampan melarikan diri dengan cara terjun ke laut menuju arah pantai. Sementara itu, seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengujian awal menggunakan alat identifikasi narkotika Rigaku menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu," jelas Erwin.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 30.000 gram (30 kilogram) sabu. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp239.844.000.000.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.