POSMETRO MEDAN- Polres Pematangsiantar melalui piket Polsek Siantar Martoba respons cepat melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dugaan KDRT itu terjadi di Jalan Medan Simpang Tapioka Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 13 Agustus 2026 sore sekira pukul 17.39 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D mengatakan adanya dugaan KDRT tersebut dilaporkan warga inisial BT melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 (Bebas Pulsa). Kemudian Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Martoba.
Lalu para personil menindaklanjuti dengan pengecekan. Setibanya di TKP, para personil menemukan adanya dugaan KDRT sebagaimana pengaduan pelapor BT tersebut, kemudian mengupayakan untuk memediasi antara suami dan istri.
Namun,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 15 Agustus 2026-- suami dan isteri itu belum ada kesepakatan maka para personil mengantarkan suami isteri itu ke Polres Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.***