POSMETRO MEDAN
- Kejaksaan Negeri Belawan,sekitar pukul 09.30 Wib pada Jumat 14 Agustus 2026 melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,M.H., dalam sambutannya--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 15 Agustus 2026-- menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang baik antar instansi penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan sinergi, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya.
Adapun Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) Perkara, dengan Rincian barang bukti sebagai berikut: