POSMETRO MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Huluan mengungkap kasus pencurian 34 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah gudang di Jalan Besar Perumnas Manahul, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua pelaku, yakni RR dan JS, diamankan polisi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban, Manimbo Simanjuntak menerima informasi dari saksi Halizah pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB bahwa pintu belakang gudangnya terbuka.
Setelah diperiksa, korban mendapati jumlah tabung gas berkurang dari semula 82 menjadi 48 tabung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,44 juta dan kemudian membuat laporan polisi.
Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Updates terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 17 Agustus 2026-- mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada RR yang tinggal di Jalan Apel, Perumnas Manahul.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amri J. Sitanggang kemudian mengamankan RR di kediamannya. Polisi selanjutnya menangkap JS di rumahnya di Jalan Luban Cakalan, Perdagangan III.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pencurian tersebut. RR berperan membuka pintu gudang yang tidak terkunci dan mengambil tabung gas untuk dimuat ke dalam becak barang, sedangkan JS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Tabung gas hasil curian kemudian dijual ke seseorang berinisial AP dengan harga Rp90.000 per tabung.
Polisi berhasil mengamankan 29 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit becak barang yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut kasus tersebut bermotif ekonomi dan memanfaatkan pintu gudang yang tidak terkunci.***