POSMETRO MEDAN- Personil Polsek Sidamanik, Polres Simalungun-Polda Sumatera Utara (Sumut) merespons cepat laporan pengaduan yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan penipuan jual beli daring, pada Kamis (13/8/2026), sekira pukul 12.39 WIB hingga selesai.
Penanganan itu terjadi di Jalan Rumah Makan Sugeng Rawuh, Jalan Besar Sarimatondang, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan laporan dari Call Center 110 Polda Sumut, pelapor bernama Juriah melaporkan dirinya mengalami dugaan penipuan pemesanan barang melalui aplikasi Facebook.
Pelapor memesan barang berupa spring bed pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp290.000 melalui aplikasi DANA kepada seseorang bernama Novila selaku admin penjualan, dengan janji barang akan dikirim dalam kurun waktu 5 hari.
Keesokan harinya, --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 18 Agustus 2026-- pelapor menerima pesan dari seseorang bernama Rusman Hadi yang menyatakan barang yang dipesan tidak memiliki izin dan kemungkinan tidak akan dikirim.
Menyadari hal itu, pelapor merasa tertipu dan segera menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Di lokasi kejadian, petugas menerima keterangan secara langsung dari pelapor.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, pelapor menyatakan ikhlas atas kerugian yang dialami dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum selanjutnya.