POSMETRO MEDAN- Sat Reskirm Polres Dairi meringkus TPS (41) atas dugaan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istrinya GS (45) di kediamannya yang bermukim di Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, kini tersangka sudah diamankan unit PPA, dan masih pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya tersangka sudah kita amankan, dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya, Senin (17/8/2026).
Kata Syahril, --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 19 Agustus 2026-- tersangka melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka di beberapa tubuh korban.
Tersangka, kata polisi, melakukan pemukulan ke bagian wajah, punggung, tangan, hingga melempar buah kelapa ke arah korban, dan mengakibatkan korban mengalami luka - luka pada bagian wajah serta kepalanya.
Kini, petugas masih melakukan pendalaman terkeit motif TPS melakukan kekerasan tersebut.