POSMETRO MEDAN- Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara ini, Febrie menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri sebagai termohon, sementara Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan ke luar negeri.
Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah serta barang-barang yang telah disita dikembalikan.
Di tengah jalannya persidangan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara tersebut.
"Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi," ujar Richard sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @cekpasal yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 19 Agustus 2026.