POSMETRO MEDAN,Medan - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia Medan. Meski begitu identitas tersangka belum diungkap oleh polisi.
"Yang jelas, sudah ada tersangka yang kita tetapkan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Calvijn mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut. Hasil gelar perkara, pihak kepolisian menaikkan status perkara itu ke tahap sidik.
"Kasus ini sudah naik sidik. Kita telah melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Polda," jelasnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu belum memerinci pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus itu. Calvijn mengatakan penjelasan lebih lanjut akan segera disampaikan.
"Nanti kita akan sampaikan Minggu depan," pungkasnya.
Untuk diketahui, ledakan itu terjadi pada Senin (20/7). Dalam peristiwa itu, ada tiga orang yang tewas tertimbun.
Sejak kejadian itu, polisi telah melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan sejauh ini, ledakan itu dipicu karena adanya kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Titik kebocoran pipa itu juga telah ditemukan.(DetikSumut)