POSMETRO MEDAN- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat 21 Agustus 2026.
Dua di antaranya adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Para tersangka diduga memeras orang tua calon mahasiswa sebesar Rp650 juta, juga menerima "mahar" Rp1,12 miliar untuk meloloskan calon mahasiswa lewat jalur mandiri.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Bbc news indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 23 Agustus 2026-- KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Keenam tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.***